TEBINGTINGGI (
Khaliknews): Seorang penarik becak harus menjalani hukuman selama 2,6 Tahun dengan denda Rp. 60 juta atau subsideir 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Deli, Senin siang (26/07) karena terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam perkara cabul melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ledis Meriana Bakara, SH selaku hakim ketua dan dibantu masing-masing hakim anggota diantaranya, Anita Silitonga SH. Aurora Quintina SH dan Panitera Pengganti (PP) M.Yusuf SH, atas terdakwa M. Mukmin alias Mimin (16) warga Dsn. Suka Makmur Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai. Karena terdakwa secara sah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama Bunga (nama Samaran).
Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nalom Hutajulu dari Kejaksaan Serdang Bedagai (Sergai) menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara dengan denda dan subsideir yang sama dengan putusan Majelis Hakim. Dan dalam putusan Majelis Hakim terdakwa menerima akan putusan tersebut.
Seperti tertuang dalam surat dakwaan JPU Nalom Hutajulu, menyebutkan kejadian bermula pada Hari sabtu, tanggal 21 Mei 2010 sekira pukul 21:00 WIB, di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten sergai. Ketika itu terdakwa Mukmin alias Mimin bersama temannya saksi Saddam Hasibuan dan saksi Joko Waluyo berjumpa dengan saksi korban Bunga. Diketahui kalau ketika itu saksi korban Melati menyukai terdakwa.
Karena saksi korban menyukai terdakwa, maka terdakwa mimin pun mengambil kesempatan tersebut dengan cara mengajak saksi korban Melati kebelakang sebuah rumah yang berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit. Atas ajakan terdakwa Mimin, saksi korban Bunga yang memang telah menyukai terdakwa mau saja mengikuti ajakan terdakwa.
Sesampainya dibelakang rumah yang berdekatan perkebunan tersebut, terdakwa mulai mengambil kesempatan itu, dan mulai melakukan bujuk rayu saksi korban Bunga secara perlahan-lahan namun pasti. Mulailah terdakwa berhasil memegang dan meremas buah dada saksi korban hingga berhasil kembali mengkobel-kobel kemaluan korban.
Bukan hanya di situ, terdakwa juga berupaya agar korban memberikan kehormatan miliknya kepada terdakwa. Namun ketika permintaan tersebut diminta, saksi korban sempat menolaknya, namun rayuan demi rayuan menjadikan saksi korban terkulai akan bujuk rayuan terdakwa. Dan terdakwa Miminpun berhasil menjebol kesucian korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban kehilangan masa depannya. Terdakwa, sebagaimana diatur melanggar pasal 81 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak pada dakwaan primer. Sedangkan dalam dakwaan Subsider terdakwa Mimin telah melanggar Pasal 82 UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.(
Agus/Metro 24)