TEBINGTINGGI (
Khaliknews): Dari pada nggak ada kerja, cari-cari uang rokok sembari menunggu panggilan borongan mengerjakan bangunan, seorang warga Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten serdang Bedagai (Sergai) menyempatkan dirinya sebagai penulis togel. Malangnya, tertangkap polisi saat mengirimkan rekap togel.Riswan Jaya (50), tertangkap tangan oleh Kapolsek Tebingtinggi, AKP.H.E.Harahap, saat mengantar rekapan togel pada agen di Kp. Lalang.
Pria kurus yang sehari-hari berprofesi tukang banguanan ini terpaksa harus menginap disel tahanan Mapolsek Tebingtinggi, sampai batas waktu penentuan hukum. Awalanya tersangka hanya iseng-iseng untuk menjadi penulis togel, karena dirinya juga pemasang tetap undian togel.
Saat lagi menganggur dan belum ada job bangunan, tersangka ditawarin jadi penulis togel oleh seseorang. Tawaran tersebut tersangka pun menerimanya, karena dalam sehari dirinya dapat mengantongi gaji berkisar Rp. 60 ribu hingga Rp.100 ribu dari omset penjualan togel yang sudah 2 bulan tersangka lakoni.
Sayangnya, profesi baru tukang tulis yang belum berusia 2 bulan, keburu ketangkul penegak hukum. Pada Minggu sore (25/07) sekira pukul 17:00 WIB, tersangka ditangkap kapolsek Tebingtinggi di rumahnya. Saat itu tersangka berniat hendak mengantarkan rekapan togel penjualan hari senin. Di tahanan Mapolsek Tebingtinggi, tersangka RJ mengaku kalau dirinya menyesal akan perbuatannya, karena selain rasa malu terhadap keluarga dan anaknya, tersangka juga malu kepada para tetangganya. “Saya menyesal lah pak, malu kali saya, sama anak-anak saya, apalagi sama tetangga,” ucapnya dengan nada sedih.
Dirinya juga mengaku seumur hidupnya tersangka baru kali ini berurusan dengan polisi, dan ternyata apa yang dikatakan orang benar, dipenjara itu nggak enak, Karena malu.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP.H.E.harahap kepada kru M24, mengatakan tertangkapnya tersangka Riswan Sanjaya, ketika baru akan mengantarkan hasil rekapan togel kepada sesorang warga kampong Lalang. Dari tangan tersangka petugas Mapolsek Tebingtinggi selain mengamankan tersangka juga turut menyita barang bukrti berupa, uang tuani senulai seratusan ribu rupiah, satu unit HP Nokia, 1 lembar kertas rekapan togel bertuliskan angka-angka, 1 buah Not Boook, dan 1 buah pulpen.
“ Tersangka kita jerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,”ucap kapolsek. (
Agus/Metro 24)