TEBINGTINGGI (
Khaliknews): Usaha racipan kayu (shawmill) di Kota Tebingtinggi, ternyata telah membuat resah warga serta mencemari lingkungan sekitar. Keresahan warga dan pencemaran lingkungan itu, disampaikan DPRD kepada Kakan Lingkungan Hidup, Rabu (28/7), saat melakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan LKPJ Walikota TA 2009.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Agustami, SH, mempersoalkan keresahan warga di Kel. Bulian, Kec. Bajenis, karena harus menerima dampak dari beroperasinya beberapa peracipan kayu di lingkungan mereka. Diungkapkan, warga masyarakat mengadukan suara mesin racipan yang bising serta abu dari racipan itu yang masuk ke kediaman warga. Pengaduan sudah berulangkali disampaikan, melalui kelurahan, camat bahkan instansi terkait. Namun, hal itu terkesan tak ditanggapi, sedangkan usaha racipan kayu terus beroperasi. Agustami, mempertanyakan apa yang telah dilakukan Kantor LH terhadap keresahan masyarakat.
Hal senada, disampaikan anggota DPRD lainnya Murli Purba, yang membenarkan masyarakat di sekitar lingkungannya juga telah menyampaikan keresahan yang sama. Namun hingga kini, tak ada tindak lanjut penyelesaian atas keresahan itu.
Terkait hal itu, Kakan LH Ir. Leo Lopulisa Haloho, MSi, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengusaha racipan kayu agar menanggapi keresahan masyarakat. Salah satu diantaranya, kata Leo Lopulisa, meminta agar mesin peracip yang membuat bising itu bisa digeser ke tempat yang lebih jauh dari pemukiman warga. Selain itu, perusahaan harus membuat UKL/UPL sesuai tuntutan UU Lingkungan Hidup. “Yang ada usaha peracipan itu baru membuat SPPLH, padahal kewajibannya harus UKL/UPL,” kata Leo Lopulisa di hadapan sidang DPRD.
Agustami dan Murli meminta jika pengusaha peracipan kayu membandel dan tidak peduli dengan keresahan masyarakat, segera menghentikan usaha mereka. “Apa follow up nya jika pengusaha membandel,” tanya Agustami.
Namun, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ir. Pahala Sitorus, MM yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Peracipan Kayu, meminta agar persoalan itu diletakkan dalam proporsi yang benar. Menurut Pahala, Kantor LH harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap pembuatan UKL/UPL, agar pengusaha mengerti manfaat dari ketentuan itu. Pahala, juga mempersoalkan tingginya pembuatan UKL/UPL mencapai Rp25 juta. “Kalau nilainya setinggi itu, jelas mereka tak sanggup,” kilah dia.
Pahala, menambahkan sebelum ada tindakan terhadap pengusaha peracipan kayu perlu dibuat Perda tentang usaha ini. Alasannya, saat ini ada sekira 800 pekerja yang bekerja di usaha peracipan kayu di seluruh kota Tebingtinggi. “Usaha ini jelas membantu mengatasi pengangguran, jadi harus disikapi secara bijak,” kata dia. Sedangkan pengusah aperacipan kayu di seluruh kota itu mencapai 25 perusahaan, kata Kakan LH.@