TEBINGTINGGI (Khaliknews): Kantor Camat Tebingtinggi Kota di Jalan Rao, Kota Tebingtinggi, mulai melakukan rintisan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) sebagai tuntutan Permendagri No.4/2010. Upaya itu dilakukan, kata Camat T.Tinggi Kota, untuk membenahi sistem administrasi pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik dan cepat.
Sri Imbang Jaya AP, MSP, Rabu (13/7), di ruang kerjanya, mengatakan langkah itu dilakukan agar nantinya pelayanan administrasi terhadap masyarakat yang berurusan di kantor itu, bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah yang dilakukan pihak kecamatan, adalah membangun ruang pelayanan yang representatif dan menempatkan peralatan serta staf yang siap menerima masyarakat.
Dikatakan, dengan penerapan sistem Paten ini, maka berbagai urusan akan bisa dilakukan dengan cepat. “Kita berupaya, kalau semua persyaratan terpenuhi, urusan selesai hanya dalam satu jam,” ujar Imbang. Diklasifikasikan beberapa urusan yang bisa selesai dalam satu jam, yakni rekomendasi IMB, rekomendasi ijin HO, rekomendasi surat nikah, surat waris dan surat keterangan lainnya. Sedangkan urusan yang memakan waktu sekira 7 hari diantaranya urusan terkait akte camat.
Diakui, selama ini penyelesaian berbagai urusan administrasi itu erat kaitannya dengan keberadaan camat dan pejabat kecamatan lainnya di tempat. Namun, dengan adanya sistem Paten, semua hambatan itu akan diatasi. “Camat kalau ada urusan luar akan bisa ditangani Sekcam atau lainnya,’ kata Imbang.
Begitu pun, kata Imbang, sistem Paten ini masi bersifat rintisan, sehingga dalam beberapa bulan ini masih dalam bentuk uji coba. Nantinya akan segera dievaluasi bagaimana hasilnya. Hanya saja, Camat T.Tinggi Kota itu, mengakui Permendagri itu membutuhkan Perda untuk dilaksanakan ditingkat kab/kota. Namun, sebelum Perda ada, upaya rintisan perlu segera dilakukan, kata dia.@


